PPHIMM Institute Kukuhkan Mediator Bersertifikat di Jakarta Tanggal 25 Maret 2026
Jun 29, 2026

PPHIMM Institute Kukuhkan Mediator Bersertifikat di Jakarta Tanggal 25 Maret 2026

Jakarta, 25 Maret 2026 – PPHIMM INSTITUTE resmi mengukuhkan 78 orang mediator non-hakim baru dalam sebuah prosesi khidmat yang berlangsung di [Nama Ruangan/Tempat Acara]. Seluruh mediator yang dikukuhkan ini merupakan alumni yang telah dinyatakan lulus kualifikasi dan menyandang gelar Certified Mediator (C.Md) pada Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 1,2 dan 3 yang diselenggarakan oleh PPHIMM Institute. [1, 2]
Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) ini dipimpin langsung oleh Ketua [Nama Instansi], [Nama Ketua beserta Gelar]. Langkah ini diambil sebagai strategi nyata instansi dalam memaksimalkan pemanfaatan jalur alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
Program sertifikasi intensif yang diikuti oleh 78 alumni ini dibekali oleh materi komprehensif dari jajaran narasumber kepakaran hukum tertinggi di Indonesia. Para pemateri ahli yang menggembleng kompetensi para mediator ini di antaranya: [1]
Dalam sambutannya, Ketua [Nama Instansi] menyampaikan rasa optimisme yang tinggi terhadap penambahan kekuatan baru ini.
"Dengan mengukuhkan 78 mediator handal yang dididik langsung oleh para begawan hukum dan Hakim Agung melalui PPHIMM Institute, kami yakin persentase perdamaian perkara di Peradilan Agama maupun Peradilan Negri akan meningkat pesat. Kehadiran mereka akan membantu masyarakat luas menyelesaikan masalah hukum secara cepat, efisien, dan penuh kekeluargaan," ungkap Ketua PPHIMM INSTITUTE.
Pengukuhan ini diharapkan mampu membawa penyegaran bagi penegakan hukum yang lebih humanis di seluru wilaya indonesia wilayah, mengedepankan solusi win-win solution tanpa harus memperpanjang konflik di meja persidangan